MANGGUMEDIA.COM -- Lahirnya masa demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya
dekrit presiden 5 Juli 1959. Dengan adanya dekrit presiden tersebut menandakan
bahwa UUDS 1950 tidak berlaku lagi dan kembali ke UUD 1945. Dengan demikian,
kekuasaan pemerintahan berada pada presiden, sistem presidensial kembali
berlaku. Artinya, kewenangan presiden dalam mengatur pemerintahan sangat penuh
dan besar.
Dengan kewenangan yang dipegangnya, Presiden Sukarno
kemudian menetapkan undang-undang operasional pemerintah menjadi revolusioner
dengan berbagai simbol-simbol perjuangan, seperti manifesto politik.
BACA JUGA:
Pengertian Desentralisasi Fiskal
Untu mencapai tujuan politiknya, Presiden Sukarno melakukan
konsolidasi secara internal melalui penyesuaian-penyesuaian struktur
pemerintahan dari pusat sampai daerah. Dalam konteks konsolidasi tersebut,
Presiden Sukarno kemudian menerbitkan dua peraturan, yaitu Penetapan Presiden
No. 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960.
Salah satu Penetapan Presiden yang mendapatkan perhatian
dari Presiden Sukarno adalah mereposisi hubungan pusat dan daerah. Yakni,
mencabut UU No. 1 Tahun 1957 dan menetapkan Penerapan Presiden No. 6 Tahun 1959
dan No. 5 Tahun 1960. Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan adalah UU No.
1 Tahun 1957 dianggap produk
undang-undang yang lahir dari sistem yang liberal dan kenyataannya tidak
sesuai dengan kehidupan politik yang berkembang dalam kontek demokrasi terpimpin.
Referensi:
Rabina Yunus, Sistem Keuangan Daerah (Bandung: PenerbitManggu Makmur Tanjung Lestari, 2021)
Daftar di sini! |
Artikel Terkait Lainnya:
0 Komentar