Sejarah Perkembangan Sistem Desentraliasi pada Masa Demokrasi Terpimpin

 


MANGGUMEDIA.COM -- Lahirnya masa demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959. Dengan adanya dekrit presiden tersebut menandakan bahwa UUDS 1950 tidak berlaku lagi dan kembali ke UUD 1945. Dengan demikian, kekuasaan pemerintahan berada pada presiden, sistem presidensial kembali berlaku. Artinya, kewenangan presiden dalam mengatur pemerintahan sangat penuh dan besar.

Dengan kewenangan yang dipegangnya, Presiden Sukarno kemudian menetapkan undang-undang operasional pemerintah menjadi revolusioner dengan berbagai simbol-simbol perjuangan, seperti manifesto politik.

BACA JUGA:

Pengertian Desentralisasi Fiskal

Untu mencapai tujuan politiknya, Presiden Sukarno melakukan konsolidasi secara internal melalui penyesuaian-penyesuaian struktur pemerintahan dari pusat sampai daerah. Dalam konteks konsolidasi tersebut, Presiden Sukarno kemudian menerbitkan dua peraturan, yaitu Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960.

Salah satu Penetapan Presiden yang mendapatkan perhatian dari Presiden Sukarno adalah mereposisi hubungan pusat dan daerah. Yakni, mencabut UU No. 1 Tahun 1957 dan menetapkan Penerapan Presiden No. 6 Tahun 1959 dan No. 5 Tahun 1960. Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan adalah UU No. 1 Tahun 1957 dianggap produk  undang-undang yang lahir dari sistem yang liberal dan kenyataannya tidak sesuai dengan kehidupan politik yang berkembang dalam kontek demokrasi terpimpin.

 


Referensi:

Rabina Yunus, Sistem Keuangan Daerah (Bandung: PenerbitManggu Makmur Tanjung Lestari, 2021)

Daftar di sini!

Artikel Terkait Lainnya:

0 Komentar