MANGGUMEDIA.COM - Hak reproduksi yang harus dipenuhi secara lengkap bagi para
perempuan pengungsi di pengungsian adalah:
1. Hak mendapat
informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi. Informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi merupakan hak setiap perempuan yang berada di pengungsian. Oleh
sebab itu, kewajiban instansi terkait yang menangani masalah pengungsian harus
menyediakan dan menyampaikan informasi kesehatan reproduksi kepada pengungsi perempuan.
Begitu juga dengan pendidikan kesehatan reproduksi. Para petugas penanganan
pengungsi harus memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada setiap
perempuan pengungsi jika dirasa mereka belum paham atau tidak paham sama
sekali.
3. Hak atas kebebasan
dan keamanan. Kebebasan dan keamanan bagi perempuan di pengungsian harus
menjadi prioritas yang harus dipenuhi. Karena, hak atas kebebasan dan keamanan
sebagai hak mutlak milik setiap perempuan, baik di pengungsian maupaun bukan.
4. Hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan hak semua orang, bahkan binatang dan atau tumbuhan sekalipun. Hak untuk hidup bagi perempuan tentu harus dipenuhi oleh siapapun, terutama stakeholders terkait. Bagi perempuan pengungsi, hak untuk hidup merupakan hak yang harus dipenuhi dan dijalankan benar oleh instansi terkait yang menangani pengungsian.
5. Hak mendapat
pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi. Hak ini tentu menjadikan
prioritas yang harus dipenuhi bagi para perempuan pengungsi di pengungsian.
6. Hak untuk
menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran. Jumlah anak dan jarak kelahiran
tentu menjadi hak setiap keluarga, terutama perempuan. Walaupun demikian, tentu
bagi tenaga kesehatan harus memberikan pendidikan kesehatan reproduksi,
terutama yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan jumlah anak dan
jarak kelahiran.
BACA JUGA: Pengertian Kesehatan Reproduksi
7. Hak untuk bebas
dari penganiayaan dan perlakuan buruk, termasuk perlindungan dari perkosaan,
kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
8. Hak membangun dan
merencanakan keluarga. Walaupun berada di pengungsian, membangun dan
merencanakan keluarga merupakan hak bagi setiap pengungsi. Oleh sebab itu, hak
ini bukan saja harus diberikan pada perempuan, tetapi kepada semua pengungsi.
Sehingga semua pengungsi yang berada di pengungsian (terutama perempuan), bebas
untuk membangun dan merencanakan keluarganya.
9. Hak atas
kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya. Kerahasiaan pribadi
yang berkaitan dengan reproduksi seorang perempuan memang merupakan hak.
Sehingga, tidak semua orang harus tahu atau diberitahu kepada semua orang
tentang reproduksi seorang perempuan. Oleh sebab itu, kerahasiaan kehidupan
reproduksi perempuan sebagai hak atas kerahasiaan pribadi yang harus dijaga
oleh siapapun.
10. Hak atas
kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.
11. Hak mendapatkan
manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan
reproduksi.
12. Hak atas
kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan
kesehatan reproduksi.
Artikel Terkait Lainnya:
0 Komentar