Pengertian Retribusi Daerah

MANGGUMEDIA.COM -- Desentralisasi atau otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. Salah satunya adalah pembangunan. Tentu dalam membangun dan mengembangkan suatu daerah harus dengan menggunakan uang. Artinya, bukan hanya sekedar pelaksanaan pembangunannya saja, tetapi juga dengan biayanya. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menyusun pendapatan daerah dari berbagai sumber yang memiliki nilai ekonomi (berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah).

Hak pemerintah daerah atas pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri, tentu sangat tepat. Karena, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai dasar hukumnya sudah begitu jelas. Sehingga, undang-undang tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan daerahnya. Meskipun pada dasarnya tetap dikoordinir oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Pengertian Pajak

Salah satu sumber pendapatan daerah adalah retribusi. Selain itu, retribusi juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan konstribusinya untuk menunjang pemerintah daerah.

Kalau sekilas mengartikan retribusi secara bebas, bisa diartikan atau disamakan dengan pungutan, iuran, pemasukan, atau penarikan uang dari berbagai jenis kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dan sebagainya) sebagai balas jasa. Sedangkan menurut sumber yang diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 aknggka 64 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Siapa saja yang wajib membayar retribusi? Dalam Pasal 1 angka 69 menjelaskan, wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalihkan tarif retribusi dengan penggunaan jasa.
BACA JUGA: Pengertian Pajak Daerah

Menurut Kunarjo, retribusi adalah pemungutan uang dan juga sebagai pembayaran penggunaaan atau perolehan jasa pekerjaan atau usaha milik pemerintah daerah, baik itu yang berkepentingan atau didasari oleh peraturan umum pemerintah daerah.

Menurut Kaho, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran penggunaan atau karena memperoleh jasa pekerjaan milik daerah guna kepentingan umum baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Mnurut Eugenia, Muljono, & Liliawati, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas izin jasa tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan.


0 Komentar