MANGGUMEDIA.COM - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Tony Marsyahrul, pajak daerah
adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah dan hasilnya dipergunakan
untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD). sedangkan menurut
Rabina Yunus, Pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk
membiayai pembangunan daerah.
BACA JUGA: Keuntungan Investasi Di Pasar Modal
Pajak daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009).
hayy teman teman mau lebih tau soal Pajak Daerah? inih ada salah satu buku yang kalian harus tau lohhh
Referensi:
Rabina Yunus, Sistem Keuangan Daerah
(Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2021)
Sumber Gambar: portal[dot]sukabumikota[dot]go[dot]id
0 Komentar