Pengertian Pajak

MANGGUMEDIA.COM - Pajak dijalankan sebagai bagian sumber dari penerimaan Negara. Pemerintah melakukan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan Negara. Salah satunya adalah pemungutan pajak kepada wajib pajak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Berdasarkan sumber dari Wikipedia bahasa Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA: Konflik Kepentingan Dalam Pembahasan Anggaran

Menurut Rabina Yunus, dalam bukunya yang berjudul Sistem Keuangan Daerah, yang diterbitkan Penerbit Manggu tahun 2021, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Dasar hukum pajak adalah Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.”

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pengelola langsung untuk pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak, Departeman Keuangan. Pajak sebagai salah satu pendapatan negara. Selain pajak, pendapatan negara juga bisa dalam bentuk hibah. Ada juga penerimaan negara bukan pajak.

Buat kalian (Mahasiswa) yang ingin mudah memahami soal perpajakan! Buku ini disajikan dengan lengkap dan mudah di pahami.

Referensi:

Rabina Yunus, Sistem Keuangan Daerah (Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2021).

0 Komentar