
MANGGUMEDIA.COM - Ada beberapa pendapat para ahli tentang pajak, yaitu:
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
BACA JUGA: Pengertian Pajak
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. BrocK
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Suparman Sumadwijaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Remsky K. Judisseno
Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga Negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan Negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan Negara.
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Remsky K. Judisseno
Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga Negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan Negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan Negara.
BACA JUGA : Pengertian Pajak DaerahMardiasmo
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara dan masuk ke dalam kas negara. Negara atau pemerintah bertugas melaksanakan undang-undang serta pelaksanaannya bersifat memaksa tanpa adanya balas jasa.
Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
Referensi:
Rabina Yunus, Sistem Keuangan Daerah (Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2021)
0 Komentar