MANGGUMEDIA.COM
-- Objek retribusi daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, objek retribusi ada tiga, yaitu:
Retribusi jasa umum
Retribusi jasa umum adalah pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan maupun kemanfaatan umum, dan juga bisa dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Contoh
retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan lingkungan seperti retribusi
kebersihan dan persampahan, retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta
pencatatan sipil, retribusi pemakaman atau kremasi jenazah, retribusi parkir di
sisi jalanan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan
bermotor, retribusi pelayanan pendidikan, dan lain sebagainya.
Tarif retribusi jasa umum ditentukan dengan cara melihat biaya penyediaan jasa terkait, kemampuan masyarakat, unsur keadilan, serta tingkat efektivitas pengendalian terhadap pelayanan tersebut. Selain itu, ada juga biaya operasional dan pemeliharaan, biaya modal, dan biaya bunga yang turut diperhitungkan pada tarif retribusi jasa umum ini.
BACA JUGA: Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi jasa usaha
Retribusi
jasa usaha adalah pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh
pemerintah daerah dengan mengacu pada prinsip komersial. Hal tersebut meliputi
penggunaan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dan atau jasa oleh
pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta.
Contoh
retribusi jasa usaha diantaranya pemanfaatan kekayaan daerah, retribusi pertokoan
atau pasar grosir, retribusi tempat pelelangan barang, retribusi terminal
kendaraan umum, retribusi area parkir, retribusi tempat penginapan (villa,
hotel, dan lain-lain), retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan lain
sebagainya.
Tarif
retribusi jasa usaha didasarkan untuk mendapatkan keuntungan lebih layak,
dimana keuntungan atas pelayanan jasa usaha tersebut dilaksanakan secara
efektif, efisien dan mengacu pada harga pasar.
BACA JUGA: Pengertian Desentralisasi Fiskal
Retribusi perizinan tertentu
Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemakaian sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, dan atau fasilitas tertentu. Dan juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat umum dan memelihara kelestarian lingkungan.
Contoh
retribusi perizinan tertentu di antaranya seperti retribusi izin mendirikan
bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol, retribusi izin
gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.
Tarif dari retribusi perizinan tertentu bertujuan untuk menutup sejumlah atau semua biaya pelaksanaan pemberian izin yang berkaitan. Biayanya mencakup dokumen izin, pengendalian di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, serta biaya dampak negatif atas penyediaan izin tersebut.
Referensi:
Rabina Yunus, Sistem KeuanganDaerah (Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2021)
0 Komentar