Objek Retribusi Daerah

MANGGUMEDIA.COM -- Objek retribusi daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi ada tiga, yaitu:

Retribusi jasa umum

Retribusi jasa umum adalah pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan maupun kemanfaatan umum, dan juga bisa dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Contoh retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan lingkungan seperti retribusi kebersihan dan persampahan, retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pencatatan sipil, retribusi pemakaman atau kremasi jenazah, retribusi parkir di sisi jalanan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan pendidikan, dan lain sebagainya.

Tarif retribusi jasa umum ditentukan dengan cara melihat biaya penyediaan jasa terkait, kemampuan masyarakat, unsur keadilan, serta tingkat efektivitas pengendalian terhadap pelayanan tersebut. Selain itu, ada juga biaya operasional dan pemeliharaan, biaya modal, dan biaya bunga yang turut diperhitungkan pada tarif retribusi jasa umum ini.

BACA JUGA: Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi jasa usaha

Retribusi jasa usaha adalah pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada prinsip komersial. Hal tersebut meliputi penggunaan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dan atau jasa oleh pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta.

Contoh retribusi jasa usaha diantaranya pemanfaatan kekayaan daerah, retribusi pertokoan atau pasar grosir, retribusi tempat pelelangan barang, retribusi terminal kendaraan umum, retribusi area parkir, retribusi tempat penginapan (villa, hotel, dan lain-lain), retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan lain sebagainya.

Tarif retribusi jasa usaha didasarkan untuk mendapatkan keuntungan lebih layak, dimana keuntungan atas pelayanan jasa usaha tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien dan mengacu pada harga pasar.

BACA JUGA: Pengertian Desentralisasi Fiskal

Retribusi perizinan tertentu

Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemakaian sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, dan atau fasilitas tertentu. Dan juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat umum dan memelihara kelestarian lingkungan.

Contoh retribusi perizinan tertentu di antaranya seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.

Tarif dari retribusi perizinan tertentu bertujuan untuk menutup sejumlah atau semua biaya pelaksanaan pemberian izin yang berkaitan. Biayanya mencakup dokumen izin, pengendalian di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, serta biaya dampak negatif atas penyediaan izin tersebut.


Referensi:

Rabina Yunus, Sistem KeuanganDaerah (Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2021)

0 Komentar