Pola Komunikasi Politik pada Penyusunan Angaran

 


MANGGUMEDIA.COM - Komunikasi adalah peoses sosial yang individu-individunya menggunakan simbol-simbol untuk menciptakan dan menginterpretasikan makna dalam lingkungan mereka. Melalui komunikasi individu-individu bertukar pesan bermakna untuk saling berkomunikasi atau menyampaikan informasi.

Pola komunikasi adalah bentuk hubungan antara dua orang atau lebih dalam proses pengiriman atau penerimaan pesan yang dikaitkan dua komponen.

Pola komunikasi politik dalam penyusunan anggaran di pemerintahan daerah tentu akan terjadi. Komunikasi politik yang dimaksud adalah bentuk komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Bentuk hubungan kedua kelembagaan tersebut dalam pembahasan anggaran maka disebut sebagai pola komunikasi politik.

BACA JUGA:

Eksekutif dan legislatif akan membangun komunikasi politik dalam menyepakati pokok-pokok anggaran pada APBD kabupaten/kota. Komunikasi politik dalam penyusunan anggaran yang dilakukan legislatif atau eksekutif berupa komunikasi internal maupun eksternal. Komunikasi internal dilakukan komunikasi politik antar anggota legislatif atau antar legislatif itu sendiri di lingkungan pemerintah daerah. Sedangan komunikasi eksternal, yaitu komunikasi yang dilakukan antar kedua lembaga tersebut, eksekutif dan legislatif.

Legislatif dalam membangun komunikasi politik untuk menyepakati program SKPD yang melekat. Tujuannya, dalam rangka memperjuangkan kesepakatan DPRD dengan masyarakat pada masa reses. Hasil-hasil reses menjadi argumen dasar yang dibangun untuk menjadi landasan dimasukkannya pada program SKPD masing-masing.


Referensi:





0 Komentar