MANGGUMEDIA.COM - Salah satu masa yang paling penting untuk
dicatat dalam perkembangan dan pemerintahan Republik Indonesia adalah masa
revolusi kemerdekaan, yaitu antara tahun 1945 sampai dengan tahun 1949.
Urgensinya adalah pada masa awal kemerdekaan, pemerintah Indonesia belum dapat
menjalankan secara penuh otoritasnya dalam mengatur dan menjalankan sistem
pemerintahannya. Hal ini disebabkan belum adanya pengakuan secara penuh oleh
bangsa-bangsa di dunia, terutama Belanda. Setelah diadakannya perjanjian meja
bundar yang diselenggarakan pada tahun 1949. Dalam perjanjian tersebut, poin
pentingnya adalah pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Indonesia atas bekas
jajahannya.
BACA JUGA: Sejarah Perkembangan Sistem Desentraliasi Pada Masa Demokrasi Liberal
Pada saat itu tidak banyak yang bisa
diperbuat oleh pemerintah Indonesia yang baru lahir. Persatuan dan kesatuan
adalah hal yang sangat penting untuk dipelihara.
Pemerintahan Indonesia pada saat itu menerapkan sistem pemerintahan yang sentralistik. Walaupun demikian, pemerintah Indonesia sudah memikirkan mengenai pemerintah daerah.
Yukk kita buktiin bener ga beli buku aja bisa dapet Beasiswa. Cuman ada di website manggumedia
Sehingga tidak heran jika undang-undang yang pertama disahkan setelah UUD 1945 adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1945. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pemerintahan daerah. Undang-undang tersebut cukup dan sangat sederhana. Isinya hanya 6 pasal dengan tanpa adanya penjelasan.
- Pengaturan Keuangan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah. Buku Ini wajib dimiliki oleh para aparatur negara sipil yang pelaksana pemerintahan di daerah.
Referensi:
Rabina Yunus, Sistem Keuangan Daerah
(Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2021)
0 Komentar