Sejarah Perkembangan Sistem Desentraliasi pada Masa Demokrasi Liberal

MANGGUMEDIA.COM - Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa demokrasi liberal, khususnya hubungan pemerintah pusat dan daerah, yaitu sekitar tahun 1950-1959. Pada masa ini, sistem politik yang dianut adalah sistem yang memberi haluan yang besar kepada kekuatan politik, diakui keberadaannya dan turut menentukan kebijakan.

Indikasi sistem politik liberal, ditandai oleh beberapa hal, di antaranya: pertama, dianutnya sistem multi partai. Kedua, pengakuan dan kebebasan kepada semua kelompok idiologis membentuk partai atau kekuatan politik tertentu. Ketiga, dianutnya sistem parlementer dengan pengakuan adanya kelompok oposisi dalam sistem politik dan pemerintahan.

BACA JUGA: Desentralisasi

Pada masa itu, tepatnya pada tahun 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah. Undang-undang ini mengalami penyesuaian dari undang-undang sebelumnya. Tetapi dalam undang-undang No. 1 Tahun 1957 tersebut dianut istilah baru dalam sistem pemerintahan daerah. Yaitu, apa yang disebut dengan daerah swantara sebagai suatu kategorisasi dalam pemerintah daerah.

Daerah swantara dalam undang-undang tersebut adalah daerah yang berhak untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Pada masa ini dikenal dengan tiga tingkat pemerintah daerah, yaitu: daerah swantara tinggat I, daerah swantara tingkat II, dan daerah swantara tingkat III. Adapun admisnsitrasi daerah berdasarkan sebutan swantara bertingkat disesuaikan dengan tingkatan dalam UU No. 22 Tahun 1948.


keuangan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Nahh itulah Sistem Keuangan Daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah, disini ada buku yang membahas tentang Keuangan Daerah 👇


Referensi:

Rabina Yunus, Sistem Keuangan Daerah (Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2021)

0 Komentar