MANGGUMEDIA.COM - Pelaksanaan
tes UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) sebentar lagi akan dilaksanakan.
Berbagai persyaratan menjelang pelaksanaan UTBK pun harus sesegera dan sedini
mungkin dipersiapkan oleh para peserta termasuk menyiapkan kartu peserta UTBK.
Kartu
peserta UTBK ini dapat Anda dapatkan dengan mengunduhnya melalui portal resmi
LTMPT di portalltmpt.ac.id.
Tidak hanya mengunduh, peserta juga dihimbau untuk mencetak kartu UTBK ini
sebagai syarat untuk dapat mengikuti jalur seleksi masuk PTN pada SBMPTN 2022
nanti. Lalu muncul beragam pertanyaan berapa ukuran mencetak kartu UTBK? Apakah
kartu UTBK wajib diliminating?
Nah,
untuk ukuran kartu UTBK sendiri pihak LTMPT sudah memberikan ketentuan yang
jelas terkait hal ini yakni melalui akun twitter LTMPT Official. Berdasarkan
tweet LTMPT Official kartu peserta UTBK dicetak dengan ukuran bebas di kertas
HVS dengan syarat hasilnya terlihat jelas dan pastikan tulisan dan barcode-nya dapat terdeteksi oleh
sistem.
BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Yang Wajib Di Bawa Saat UTBK
Sebagai
informasi tambahan, pihaknya menambahkan bahwa akan lebih bik kalau kartu
peserta UTBK di cetak dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kartu UTBK dicetak di kertas HVS dengan ukuran A4/F4. Ukuran ini diberikan dengan tujuan agar tidak terlalu besar atau terlalu kecil.
2. Kartu UTBK tidak perlu dilaminating.
Penitng
juga bagi kalian yang ada bertanya soal wajibkah kartu UTBK dilaminating? Maka
jawabannnya jelas bahwa kartu UTBK tidak perlu dilaminating alias tidak wajib.
Akan tetapi kalau bagi kalian yang merasa khawatir jika sewaktu-waktu terjadi apa-apa dengan kartu peserta UTBK kalian. Entah rentan hilang di perjalanan, robek dan lain sebagainya maka kalian bisa menjaganya dari kerusakan dengan cara dilaminating. Hal ini penting kalian lakukan mengingat kartu UTBK adalah syarat yang wajib di bawa saat mengikuti pelaksaan UTBK di Perguruan Tinggi.
0 Komentar