MANGGUMEDIA.COM - Menikah adalah sebuah kehidupan baru bagi setiap pasangan. Baik itu dalam hal kehidupan dengan keluarga pasangan, perubahan kebiasaan, pengaturan manajemen keuangan, dan kepribadian lainnya yang dahulu belum pernah dirasakan.
Semua manusia pasti memiliki rasa untuk menikah dan membangun rumah tangga yang harmonis. Karena menikah juga termasuk ibadah yang dilakukan Nabi, serta menikah menjadi sunat dilakukan jika seseorang sudah mampu. Menikah bukan hanya bertujuan untuk meneruskan keturunan. Namun, seyogyanya menikah merupakan ikatan yang sah dari dua insan yang bertujuan untuk membina keluarga yang bahagia sesuai dengan ketentuan Allah Swt.
Sebuah adat adalah hal yang tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Mengingat keanekaragaman budaya Indonesia yang begitu luas. Dalam budaya kita memang menjadi dominan seorang perempuan itu mengikuti suaminya setelah menikah. Walau ada juga suku yang mengaruskan suami ikut kepada istrinya. Namun, semua hal itu adalah hal yang wajar, pasalnya semua daerah di Indonesia memiliki adat yang berbeda-beda sesuai dengan orang terdahulunya.
![]() |
Sumber Foto Mojang: lazada.com |
Dalam falsafah Sunda, wanita yang sudah menikah dikenal dengan “dulang tinande.” Yang memiliki arti lumpang besar yang selalu menerima. Dalam artian, apa yang suami dapat, dan apa yang dialami oleh suami harus menerimanya dengan ikhlas. Dulang tinande juga dapat diartikan sebagai istri harus selalu patuh dan taat kepada suaminya. Namun, bukan juga suami bebas melakukan apa saja yang ia kehendaki.
Dalam
Islam, pernikahan adalah hal yang sakral. Sebab, dalam pernikahan ada sebuah
ikatan janji seseorang kepada Allah Swt. Dengan begitu pernikahan adalah ibadah
yang terberat dan terlama di antara ibadah-ibadah lainnya. Islam adalah agama
yang terbuka, menyikapi falsafah dari Sunda tersebut, Islam tidak ada
permasalahannya. Selama perbuatan suami masih ada pada jalur yang diridhoi oleh
Allah Swt.
Islam
mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri. Jika hal tersebut terlaksana,
maka tidak ada masalah lagi dalam pernikahan. Kecuali, jika memang tujuan dan
arti dari falsafah Sunda itu dijadikan bahan kesempatan untuk menyakiti istri,
maka Islam secara tegas memiliki aturan untuk menghukum perlakuan tersebut.
Jadi,
selama hak dan kewajiban pernikahan antara suami dan istri masih terlaksana
dengan baik, serta suami dan istri masih berada dalam jalan kebaikan dan masih
ada dalam jalan agama, tidak ada masalah, apapun itu istilahnya dalam budaya adat. Karena Islam merupakan agama yang terbuka, dan menjadi pedoman hidup seluruh
manusia.
![]() |
Lentera Jalan Hidup (Penerbit Manggu) BELI |
0 Komentar