MANGGUMEDIA.COM - Kalau ngomongin bencana, tentu semua orang
sudah mengerti apa itu bencana. Karena memang sudah memahami bahwa jika terjadi
bencana di suatu tempat atau daerah, tentu yang dirasakan oleh masyarakat
daerah tersebut mengalami keterpurukan kondisi. Keterpurukan tersebut
diakibatkan oleh adanya sesuatu yang rusak dari adanya alam yang tidak
bersahabat, seperti tempat tinggal atau fasilitas-fasilitas umum yang mengalami
kerusakan. Namun, untuk memahami lebih jelas dan mendalam mengenai pengertian
bencana, dalam kesempatan kali ini akan lebih rinci.
BACA JUGA: Indonesiaku Kini
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indoneisa, bencana adalah sesuatu yang menyebabkan
(menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan; kecelakaan; bahaya; atau,
gangguan. Sedangkan berdasarkan sumber dari Wikipedia
bahasa Indonesia, bencana adalah Bencana adalah rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat baik yang disebabkan oleh faktor
alam atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Menurut United
Nation Development Program (UNDP), bencana adalah suatu kejadian yang
ekstrem dalam lingkungan alam atau manusia yang secara merugikan mempengaruhi
kehidupan manusia, harta benda atau aktivitas sampai pada tingkat yang
menimbulkan bencana. Sedangkan memurut NFPA 1600, bencana adalah kejadian
dimana sumber daya, personal atau material yang tersedia di daerah bencana
tidak dapat mengendalikan kejadian luar biasa yang dapat mengancam nyawa atau
sumber fisik dan lingkungan.
Menurut ISDR (2004), bencana adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya sendiri. Sedangkan menurut ADRRN (2009), bencana adalah gangguan serius terhadap fungsi masyarakat yang mengakibatkan kerugian dan dampak manusia, material, ekonomi dan lingkungan yang meluas. Kerugian dan dampak dari bencana tersebut melebihi kemampuan masyarakat untuk mengatasi penggunaan sumber daya mereka sendiri.
Definisi lain menurut International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR2000:24),
bencana adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh alam atau karena ulah
manusia, terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, sehingga menyebabkan
hilangnya jiwa manusia, harta benda dan kerusakan lingkungan, kejadian ini
terjadi di luar kemampuan masyarakat dengan segala sumber dayanya.
Menurut Purnomo, bencana adalah situasi yang kedatangannya tidak terduga oleh kita sebelumnya, dimana dalam kondisi itu bisa terjadi kerusakan, kematian bagi manusia atau benda-benda maupun rumah serta segala perabot yang kita miliki dan tidak menutup kemungkinan juga hewan dan tumbuhtumbuhan untuk mati.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Peristiwa bencana bisa bersifat tunggal
(peristiwa/fenomena alam) atau bersifat nontunggal (dua atau lebih peristiwa dalam
waktu hampir bersamaan). Contoh adanya gempa tektonik yang tidak mengakibatkan
terjadinya tsunami. Namun, jika gempa tektonik tersebut diikuti tsunami, hal
ini disebut rangkaian peristiwa.
Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2007, bencana
dibagi menjadi: bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
a.
Bencana
alam adalah segala jenis bencana yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab
atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti : banjir, tanahlongsor, gempabumi,
erupsi gunungapi, kekeringan, angin ribut dan tsunami.
b.
Bencana
nonalam adalah adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian
peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit.
c.
Bencana
sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial
antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Definisi tentang “bencana” pada umumnya
merefleksikan karakteristik tentang gangguan terhadap pola hidup manusia,
dampak bencana bagi manusia, dampak bencana bagi struktur sosial, kerusakan
pada aspek sistem pemerintahan, bangunan dan lain-lain serta kebutuhan
masyarakat yang diakibatkan oleh adanya bencana.
- Program Beasiswa dari penerbit manggu, kalian bisa Ikutin ini loh.. Untuk Mahasiswa yang ingin mendapatkan Beasiswa ini caranya gampang bangett coba kita lihat sekarang juga DISINI !!
Bencana dapat terjadi melalui suatu proses
yang panjang atau situasi tertentu dalam waktu yang sangat cepat tanpa adanya
tanda-tanda. Bencana sering menimbulkan kepanikan masyarakat dan menyebabkan
penderitaan dan kesedihan yang berkepanjangan, seperti: luka, kematian, tekanan
ekonomi akibat hilangnya usaha atau pekerjaan dan kekayaan harta benda,
kehilangan anggota keluarga serta kerusakan infrastruktur dan lingkungan.
Segala bentuk pengetahuan kebencanaan yang
dibutuhkan oleh semua orang patut untuk digali lebih dalam lagi. Karena,
pengetahuan kebencanaan adalah sebuah kemampuan dalam mengingat serangkaian
peristiwa yang mengganggu kehidupan masyarakat, baik yang diakibatkan oleh
faktor alam, nonalam, maupun faktor manusia yang mengakibatkan terjadinya
korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pengetahuan kebencanaan sangat dibutuhkan
masyarakat. Dari anak-anak sampai orang tua, bahkan lansia sekalipun, laki-laki
dan perempuan. Artinya, pengetahuan mengenai kebencanaan tentu sangat
dibutuhkan oleh masyakarat dari semua kalangan.
Pengetahuan kebencanaan sangat dibutuhkan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana. Karena, pengetahuan kebencanaan memuat informasi mengenai: jenis bencana, tanda-tanda akan terjadinya bencana, perkiraan daerah jangkauan bencana, prosedur penyelamatan diri, kawasan yang disarankan untuk mengungsi, dan berbagai informasi lain yang dibutuhkan masyarakat sebelum terjadinya bencana, saat terjadinya bencana dan pascabencana. Pengetahuan kebencanaan ini sangat diperlukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan dari bencana, terutama meminimalisir jatuhnya korban jiwa.
Penegakan Hukum Lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, gugatan perdata, dan pidana.Baca buku ini agar bisa mengetahui apa itu!? Penegakan Hukum Pidana Lingkungan 👇
0 Komentar