MANGGUMEDIA.COM - Ketenagakerjaan adalah hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah bekerja.
Tenaga kerja adalah orang yang melakukan
pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun masyarakat.
Pekerja/buruh adalah orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemberi kerja adalah perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga
kerja dan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
BACA JUGA:
- Karyawan Termasuk Mesin atau Apa
- Perlakuan Karyawan oleh Perusahaan
Kompetensi kerja adalah kemampuan individu yang mencakup aspek pengetahuan, katerampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak atau pekerja dan pemberi kerja.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarga atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang akan
dilakukan.
0 Komentar