Istilah-Istilah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

 


MANGGUMEDIA.COM - Ketenagakerjaan adalah hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah bekerja.

Tenaga kerja adalah orang yang melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Pekerja/buruh adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

BACA JUGA:

  • Karyawan Termasuk Mesin atau Apa
  • Perlakuan Karyawan oleh Perusahaan

Kompetensi kerja adalah kemampuan individu yang mencakup aspek pengetahuan, katerampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak atau pekerja dan pemberi kerja.

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarga atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang akan dilakukan.





0 Komentar